Selasa, 16 Agustus 2011

Manakah yang Afdhal bagi Wanita, Shalât di Rumah atau di Masjidil Harâm?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn

Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah shalat fajar di Masjidil Haram Makkah tanggal 27 Ramadhan 1420/4 Januari 2000.

Soal:

Manakah yang afdhal bagi wanita, shalat di rumah atau di Masjidil Haram (Makkah)?

Beliau rahimahullah menjawab:

Seorang wanita lebih baik shalat di rumahnya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits,

“Janganlah kalian cegah para wanita untuk pergi ke masaajid (masjid-masjid). Namun, rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”

Kata masaajid (masjid-masjid) meliputi seluruh masjid, termasuk Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, serta Masjid Al Aqsa di Al Quds (Yerusalem). Oleh karena itu, berdasarkan hadits ini jelas bahwa lebih baik bagi wanita untuk shalat di rumahnya.

(Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/womensissues/worship/0000105_1.htm untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com)

Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/03/04/manakah-yang-afdhal-bagi-wanita-shalat-di-rumah-atau-di-masjidil-haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar